
Tahukah kamu status sampah dari rongsokan elektronik dan tingkat bahayanya?. Rongsokan atau sampah elektronik mengandung sekitar 1.00 material, yang sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3), karena mengandung unsur berbahaya dan beracun seperti logam berat (merkuri, timbal, kromium, kadmiun, arsenik dan sebagainya), PVC dan brominated flame-reterdants.
Logam merkuri dikenal dapat meracuni manusia dan merusak sistem saraf otak, serta menyebabkan cacat bawaan. Sedangkan timbal, selain dapat merusak sistem saraf, juga dapat menganggu sistem peredaran darah, ginjal dan perkembangan otak anak. Timbal dapat terakumulasi dilingkungan dan dapat meracuni hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme. Sementara itu kromium mudah terabsorpsi ke dalam sel sehingga mengakibatkan berbagai efek racun, alergi dan kerusakan DNA. Kadmium masuk ke dalam tubuh manusia melalui respirasi dan makanan dan kemudian merusak ginjal dan mengakibatkan hal buruk bagi manusia.
Oleh karena itu, pembuangan limbah B3 tidak boleh asal timbun. Sementara itu pembakaran sampah elektronik di insinerator juga menimbulkan masalah baru, yakni menghasilkan diokdin dan logam berat. Dioksin dapat mengganggu sistem hormon, mempengaruhi pertumbuhan janin, menurunkan kapasitas reproduksi dan sistem kekebalan. Karna itu tidak mengherankan jika insinerator dianggap sebagai salah satu sumber pencemaran udara.
Sementara itu proses mendaur ulang sampah elektronik ini juga menghadapi masalah serius karena dalam prosesnya sulit dan beresiko tinggi terhadap para pekerja, serta menghasilkan produk-produk sekunder yang beracun. Contohnya pada proses recovery sampah plastik menghasilkan PBDE, dioksin dan furan, yang zat-zat tersebut sangat berbahaya bagi manusia.
Mengingat resiko dan sulitnya mendaur ulang sampah elektronik, beberapa negara maju membuang barang elektronik yang sudah ”kadaluarsa” sebelum menjadi sampah, ke negara berkembang atas nama barang ”second”. Bagi negara pengimpor untuk sementara diuntungkan dengan barang elektronik harga murah meriah, tapi dalam jangka pajang harus menanggung beban pencemaran lingkungan B3 dari komponen-komponen rongsokan elektronik. Sedangkan bagi negara pengekspor mendapatkan keuntungan lingkungan terbebas dari B3 dan penghematan anggaran dimana biaya ekspor lebih murah 10 kali lipat daripada mendaur ulang.
Pemusnahan ataupun mendaur ulang sampah elektronik memang boleh dikatakan tersendat-sendat dan menemui jalan buntu, padahal laju produksi sampah elektronik terus membumbung tinggi. Laju produksi sampah elektronik terus karena sebagian besar produk elektronik, seperti komputer mempunyai masa pakai yang semakin pendek karena produsen hardware dan software secara konstant menciptakan program-program baru untuk memenuhi kebutuhan akan proses data yang lebih cepat dan memori yang lebih besar.
Salah satu usaha untuk meminimalisir sampah elektronik adalah dengan menerapkan program extended producer responsibility (EPR), suatu program dimana produser bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang tidak terpakai. Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong produser meminimalisir pencemaran dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk dan teknologi proses. Selain itu, hal ini juga mendorong para produsen untuk menciptakan barang elektronik yang mudah diperbaiki, di up-grade, reuse dan aman ketika didaur ulang.

1 komentar:
bagus jg..
Posting Komentar